1. Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu bahwa 1.000 hari pertama kehidupan anak dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun.
Baca Juga: Lowongan Kerja Jadi Product Marketing di Modena, Khusus Buat Lulusan Marketing dan Pemasaran
Sedangkan definisi anak secara umum merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Ibu hamil mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Ia juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
4. Suami wajib mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan bisa menerima tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
5. Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Baca Juga: Nggak Cuma lewat Media Sosial, Loud Quitting Juga Dilakukan melalui Cara Terbuka Ini
Mulai pengaturan Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (hubungan ibu dan anak selama 2 tahun); cuti melahirkan bagi ibu pekerja bisa maksimal 6 bulan jika terdapat kondisi khusus; hingga pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun termasuk ibu dengan kerentanan khusus.
6. Jaminan untuk semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.
Di antaranya ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.