Dalam UU KIA yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024), dirumuskan cuti melahirkan bagi ibu bekerja.
Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Flip, Intern Social Media
Hal ini merupakan kemajuan, mengingat dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (2) disebutkan bahwa ibu bekerja hanya bisa cuti bersalin paling lama tiga bulan.
Ibu bekerja yang melaksanakan cuti melahirkan 6 bulan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Mereka berhak mendapatkan upah secara utuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Dalam UU KIA dirumuskan juga kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan memberikan cuti ayah selama 2 hari, dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Baca Juga: Duh, Gaya Kepemimpinan Pangeran William Malah Dikritik oleh Kaum Royalis Paling Setia
Hal ini pun merupakan kemajuan dari UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (4) huruf e, yang mengatur bahwa suami yang mendampingi istri melahirkan atau keguguran hanya bisa cuti ayah selama dua hari.
Dalam aturan lama tersebut, upah yang dibayarkan kepada karyawan yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran juga dibayar untuk dua hari.