Pentingnya Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Bekerja dan Cuti Ayah yang Diatur dalam UU KIA 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 5 Juni 2024 | 14:17 WIB
Ilustrasi: DPR RI mengesahkan UU KIA, ibu bekerja kini bisa mendapatkan cuti melahirkan enam bulan. (Freepik)
Ilustrasi: DPR RI mengesahkan UU KIA, ibu bekerja kini bisa mendapatkan cuti melahirkan enam bulan. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Layanan online yang membantu perempuan menemukan pekerjaan yang fleksibel, That Works For Me, membuat penelitian kecil di Inggris di mana 848 perempuan ditanya tentang karir mereka setelah menjadi ibu.

Tanggapan mereka, yang diterbitkan dalam laporan Careers After Babies 2023, sepertinya perlu menjadi perhatian para pemberi kerja.

Sebanyak 98% responden menyatakan ingin kembali bekerja setelah menjadi ibu. Namun, 85% mengatakan bahwa mereka berhenti bekerja dalam tiga tahun setelah memiliki anak.

Baca Juga: 6 Pokok Pengaturan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang Disetujui dan Disahkan DPR RI

Sebagian besar responden mengatakan bahwa mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan penuh waktu saat sudah punya anak. Hanya 24% yang kembali dari cuti melahirkan ke masa pra-melahirkan.

Kemudian, 57% meninggalkan dunia kerja, di mana pemutusan hubungan kerja (PHK), keluhan kesehatan mental, dan ketidakmampuan mengelola pekerjaan dan tanggung jawab keluarga sebagai penyebab utamanya.

Di sisi lain, meskipun banyak pria masih perform di tempat kerja karena mengambil cuti orangtua, situasi tersebut tidak didorong secara aktif oleh perusahaan.

Lebih banyak pria akan terdorong untuk meminta cuti bersama sebagai orangtua jika mereka melihat orang lain mengambil cuti sebagai ayah.

Pembagian tanggung jawab sebagai orangtua yang lebih luas akan melindungi perempuan dari segala konsekuensi karir sebagai ibu.

Manfaat cuti melahirkan yang memadai

Faktanya, cuti melahirkan 6 bulan memberi kesempatan pada ibu baru untuk pulih secara fisik maupun emosional, serta waktu yang cukup untuk merawat dan bonding dengan bayinya.

Baca Juga: Open BO Lagi, Tantangan Monty Tiwa Mencari Pemain Sekelas Wulan Guritno dan Winky Wiryawan

Berbagai penelitian sudah menunjukkan bahwa cuti melahirkan yang dibayar (tetap menerima gaji) dan memadai memberikan banyak manfaat bagi ibu, bayi, dan seluruh keluarga.

Antara lain penurunan angka rawat inap bagi ibu dan bayi, peningkatan manajemen stres, dan membangun kebiasaan berolahraga.

Maka, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi Undang-undang, benar-benar dapat diterapkan di tempat kerja mengingat kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Bisnis.com, Hukum Online, Raconteur.net

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X