PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu viral video selebgram Medan yang marah karena tak bisa terbang ke Bangkok, Thailand gara-gara paspornya disebut lecet dan rusak.
Dia pun kesal karena ground staff maskapai Air Asia yang tidak mengizinkannya untuk check in. Padahal, menurut keterangannya, pihak imigrasi menyebut paspornya tak ada masalah dan dia bisa pergi ke Bangkok.
Dia pun kesal dan mengunggahnya di sosial media miliknya. Bagaimana sebenarnya aturan soal paspor yang dianggap rusak ini?
Menurut Undang Undang No 8 tahun 2024 tentang Keimigrasian menyebut bahwa paspor dianggap rusak jika memiliki ciri-ciri paspor rusak seperti berikut:
- Sobek/terlipat
- Basah/lembap
- Terbakar
- Tercoret/Dicoret
Baca Juga: Demi Dapat Uang Pensiun Ayahnya, Pria Jepang Tak Laporkan Kematian Ayahnya Selama 2 Tahun
Jika paspor rusak, maka paspor harus diganti. Berikut syaratnya:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;