Hampir sama seperti modus penipuan tagihan pajak yang terbaru, penipuan ini seolah-olah dikirimkan dari kantor pajak langsung, bukan petugas pajak.
Jika kamu menerima e-mail berisi imbauan, tagihan, atau tautan apa pun yang terkait dengan perpajakan, pastikan domain e-mail yang kamu dapatkan berakhiran @pajak.go.id.
Baca Juga: Rupiah Menguat Berikut Ini Peluang-Peluang Yang Harus Kamu Sikat
Kalau bukan @pajak.go.id, maka e-mail tersebut bukan dari DJP.
Lalu, jangan pernah klik tautan apa pun selain yang berakhiran pajak.go.id. Ini karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain yang berakhiran pajak.go.id.
Dwi Astuti berharap masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya, khususnya yang berhubungan dengan pajak.
Jika mendapatkan atau mengetahui pesan yang memiliki indikasi penipuan mengatasnamakan DJP, kamu bisa menghubungi saluran pengaduan DJP.
Kamu bisa melaporkannya lewat telepon ke Kring Pajak di 1500200, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di www.pajak.go.id.
Baca Juga: Tak Tergiur Gaji Besar di Amerika, Anggota DPR RI Firnando Ganinduto Pilih Balik ke Indonesia
Atau, mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id, atau faksimile ke (021) 5251245.
Terakhir, jangan mudah percaya jika mendapatkan pesan apa pun yang meminta kamu untuk mengirimkan sejumlah uang. Cek dulu kebenarannya sebelum melakukannya. (Elga Windasari)