Hati-hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Meminta Bayar Tunggakan Pajak via Rekening Pribadi

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 25 September 2024 | 22:35 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  Dwi Astuti mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan tagihan pajak yang banyak beredar saat ini. (Ikpi.or.id)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan tagihan pajak yang banyak beredar saat ini. (Ikpi.or.id)

Hampir sama seperti modus penipuan tagihan pajak yang terbaru, penipuan ini  seolah-olah dikirimkan dari kantor pajak langsung, bukan petugas pajak.

Jika kamu menerima e-mail berisi imbauan, tagihan, atau tautan apa pun yang terkait dengan perpajakan, pastikan domain e-mail yang kamu dapatkan berakhiran @pajak.go.id.

Baca Juga: Rupiah Menguat Berikut Ini Peluang-Peluang Yang Harus Kamu Sikat

Kalau bukan @pajak.go.id, maka e-mail tersebut bukan dari DJP.

Lalu, jangan pernah klik tautan apa pun selain yang berakhiran pajak.go.id. Ini karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain yang berakhiran pajak.go.id.

Dwi Astuti berharap masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya, khususnya yang berhubungan dengan pajak.

Jika mendapatkan atau mengetahui pesan yang memiliki indikasi penipuan mengatasnamakan DJP, kamu bisa menghubungi saluran pengaduan DJP.

Kamu bisa melaporkannya lewat telepon ke Kring Pajak di 1500200, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di www.pajak.go.id.

Baca Juga: Tak Tergiur Gaji Besar di Amerika, Anggota DPR RI Firnando Ganinduto Pilih Balik ke Indonesia

Atau, mengirimkan email ke [email protected], atau faksimile ke (021) 5251245.

Terakhir, jangan mudah percaya jika mendapatkan pesan apa pun yang meminta kamu untuk mengirimkan sejumlah uang. Cek dulu kebenarannya sebelum melakukannya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajak.com, CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X