Hati-hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Meminta Bayar Tunggakan Pajak via Rekening Pribadi

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 25 September 2024 | 22:35 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  Dwi Astuti mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan tagihan pajak yang banyak beredar saat ini. (Ikpi.or.id)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan tagihan pajak yang banyak beredar saat ini. (Ikpi.or.id)

PejuangKantoran.com - Modus penipuan sekarang ini makin bermacam-macam. Kali ini, ada modus penipuan tagihan pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penipuan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pegawai DJP dan menghubungi kamu sebagai wajib pajak. Komunikasi awalnya dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui email dan pesan online.

Dalam pesannya tertulis bahwa kamu memiliki tagihan pajak dan diminta untuk segera menyelesaikan tunggakan. Nah, pembayaran tunggakan ini harus dilakukan melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Baca Juga: Soal Tarif KRL Berbasis NIK atau Harga Tiket KRL Naik, Kemenhub Minta Jangan Tebak-tebakan

Mengutip dari CNBC Indonesia, dalam keterangan persnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan ini.

Ia menegaskan, "Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga."

Jadi, pembayaran dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, agen branchless banking, mesin EDC (electronic data capture), atau langsung di loket bank/pos persepsi.

Selain lewat cara-cara tersebut, bisa dipastikan itu adalah modus penipuan tagihan pajak.

Macam-macam modus penipuan pajak

Dilansir dari Pajak.com, selain modus penipuan terbaru tersebut, Dwi juga memberitahukan beberapa modus lain yang juga masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi, Siap-Siap Ikut Tes SKD CPNS 2024. Ini Materi dan Bobot Penilaiannya!

1. Melalui pesan WhatsApp

Jadi, kamu akan mendapatkan pesan Whatsapp berisi file dengan ekstensi apk yang mengatasnamakan DJP. Jika ini terjadi, jangan langsung percaya.

Periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja.

2. Melalui e-mail

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajak.com, CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X