- Orang asing yang memanggil orang lain dit empat umum atau mungkin mendekati seseorang dan memintanya untuk banyak tersenyum.
- Orang asing yang berteriak dan menanyakan usia kamu;
- Orang asing menghalangi jalan kamu, lalu menatap mata kamu dan berkata, “Hai cewek, cantik banget kayak bintang film!”;
- Orang asing memperlambat kendaraannya untuk membunyikan klakson, bersiul, dan menghina atau “memuji” kamu;
- Orang asing menyatakan keinginan untuk mengantar kamu pulang dan “melakukan sesuatu” yang tidak senonoh dan tidak sopan kepadamu;
- Bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender lainnya, biasanya untuk menegaskan kekuasaan dan kendali atas orang lain.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Perempuan : Waspada Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Dunia Kerja
Dampak catcalling pada korban
Dampak catcalling pada korban sering tidak diduga cukup parah. Sebagian besar dampak terkait catcalling lebih banyak karena minimnya pengetahuian bahwa perilaku ini berpotensi meningkat menjadi sesuatu yang lebih berbahaya.
Mungkin dipikirnya awalnya bercanda, namun bukan tidak mungkin jika tidak ada perlawanan, pelaku merasa apa yang dia lakukan tidak ada masalah bagi korban hingga bisa meningkat ke tindakan lain yang lebih berbahaya.
Ketakutan karena catcalling (terutama dengan korban perempuan) menyebabkan perempuan menghindari wilayah geografis tertentu, sehingga membatasi pergerakan dan peluang mereka.
Dampak perilaku catcalling pada kesehatan mental korban yaitu:
- Merasa tidak aman dan tidak nyaman;
- Merasa terbatas pergerakannya di ruang publik;
- Merasa malu dan tidak percaya diri;
- Mengganggu kesehatan mental lainnya.
Jika kamu pernah menjadi korban catcalling dan berdampak pada kesehatan mental, sebaiknya mengunjungi dan diskusikan dengan psikolog agar mendapatkan saran penanganan yang tepat.
Baca Juga: Arab Saudi Beri Hukuman Denda dan 5 Tahun Penjara bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Implikasi hukum pada pelaku
Lalu, bagi korban catcalling, apa yang hatus dilakukan? Pertama yang hatus dilakukan adalah, jangan takut jika ada yang melakukan catcalling.
Hampiri dia dan sampaikan keberatan kamu dengan baik. Sampaikan dengan tegas tanpa harus menunjukkan emosi yang berlebihan.
Pelaku melakukan catcalling biasanya hanya karena iseng dan ketidak tahuannya akan catcalling. Jadi jika diberi tahu secara baik-baik, biasanya dia akan minta maaf dan berjanji tidak mengulanginya.
Sampaikan implikasi hukum jika melakukan catcalling. Catcalling dapat dipidana berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pornografi, yaitu:
- Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS);
- Pasal 34–35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Pasal 281 ayat (2) dan Pasal 289 KUHP.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku catcalling adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
***