Jadi, penduduk dalam suatu daerah yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota setempat.
Sama seperti peserta PBI JK, mereka juga tidak perlu membayar iuran karena sudah ditanggung oleh pemda. Meskipun, hak kelas rawat yang didapatkan hanya kelas 3.
Menurut kamu, tahukah Sandra Dewi dan Harvey Moeis bahwa mereka peserta BPJS Kesehatan PBPU Pemda? (Elga Windasari)