Bukan Peserta PBI, Ini Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 3 Januari 2025 | 08:15 WIB
Harvey Moeis termasuk dalam segmen peserta PBPU Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. (Puspenkum Kejagung)
Harvey Moeis termasuk dalam segmen peserta PBPU Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. (Puspenkum Kejagung)

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, di media sosial X beredar screenshot informasi Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) (APBD).

Meski sempat disebut hoaks karena BPJS Kesehatan PBI merupakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, tetapi ternyata informasi ini benar.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang masuk ke dalam segmen peserta PBPU Pemda DKI Jakarta.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 2 Long Weekend di Bulan Mei!

PBPU merupakan kepanjangan dari Pekerja Bukan Penerima Upah. Ini adalah nama baru dari BPJS Kesehatan PBI (APBD).

Menurut Rizzky, nama mereka masuk ke dalam kelompok PBPU karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kok bisa?

Jadi, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran Pemda DKI ternyata tidak harus fakir miskin atau orang yang tidak mampu.

Namun, seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN juga bisa ditanggung pemerintah. Asalkan, mereka bersedia diberikan hak kelas rawat 3.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," jelas Rizzky.

Beda BPJS PBI APBD dan PBPU Pemda

Baca Juga: ASN di Instansi Militer Manipulasi Tukin hingga Rp28,5 Miliar, Bekerja Sama dengan Prajurit

Meski jenis kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD sudah tak ada dan digantikan dengan PBPU Pemda, tetapi sebenarnya masih ada yang disebut dengan PBI JK.

Menurut situs resmi BPJS, peserta PBI JK adalah kepanjangan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Jenis kepesertaan ini diberikan pada orang-orang yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial. Peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya karena ditanggung oleh pemerintah pusat.

Bedanya dengan jenis kepesertaan PBPU Pemda adalah pesertanya didaftarkan oleh Pemda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X