PejuangKantoran.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN tahun anggaran 2024.
Diumumkan pada 1 Januari 2025 lalu, dari 71.817 peserta yang mendaftar, disebutkan ada 71.424 peserta atau yang dinyatakan lolos seleksi. Itu artinya 99,45% peserta lolos ke tahap selanjutnya dan hanya ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, mengutip dari situs Kementerian Agama.
Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 tahap 1 ini bisa diakses melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Bukan Peserta PBI, Ini Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Tahap selanjutnya untuk peserta
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik di akun masing-masing.
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah adalah:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
- Ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- transkrip nilai asli atau transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, lalu ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.