Bersedia menerima segala konsekuensi
Wawan menegaskan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, tentu saja akan mendapatkan konsekuensinya.
Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, kelulusan peserta bisa dibatalkan dan status PPPK yang diterima juga diberhentikan.
Sementara untuk peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK dan mengundurkan diri, konsekuensinya adalah sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya. (Elga Windasari)