PejuangKantoran.com - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini langsung menuai perhatian publik karena memuat ketentuan yang memungkinkan ASN untuk mendapatkan izin berpoligami.
Peraturan ini merupakan turunan dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pergub tersebut, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai diharuskan memperoleh izin dari atasan mereka.
Baca Juga: Penggunaan AI di Bidang Kedokteran Tak Boleh Sembarangan, Jangan Sampai Merugikan Pasien!
Pj Gubernur Jakarta Klarifikasi Isu Poligami ASN
Polemik terkait peraturan ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan. Teguh membantah bahwa Pergub tersebut mendukung poligami bagi ASN. Ia menegaskan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk melindungi keluarga ASN, bukan mendorong poligami.
"Yang diviralkan seolah-olah kami mengizinkan poligami, padahal itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, peraturan ini justru dirancang untuk memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi. Ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
Baca Juga: Sensasi Pedasnya Bikin Ketagihan, tapi Kebanyakan Makan Seblak Bisa Bikin Anemia
Mendagri Berencana Klarifikasi Lebih Lanjut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga memberikan respons terhadap isu ini. Tito mengungkapkan rencananya untuk mengunjungi Balai Kota Jakarta pada 20 Januari 2025 guna bertemu dengan Teguh Setyabudi.
"Saya akan bertemu dengan Pak Teguh untuk mengecek peraturan ini," ujar Tito di Kompleks Istana Jakarta, pada 17 Januari 2025.
Saat ditanya apakah peraturan ini dibuat untuk menghindari praktik pernikahan siri di kalangan ASN, Tito menyatakan belum membaca secara rinci peraturan tersebut. "Saya belum bisa memberikan jawaban sebelum membaca detailnya. Setelah itu, saya akan menanyakannya langsung," kata Tito.