- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Operator Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional;
- Pengelola Umum Operasional;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
Dalam menjalankan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan sesuai keputusan melaksanakan tugas jawaban berdasarkan perjanjian kerja. (Elga Windasari)