Pejuangkantoran.com - Bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jangan bersedih. Masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terkait PPPK Paruh Waktu yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer.
Khususnya, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non aparatur sipil negara atau non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.
Ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:
- Mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus;
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca Juga: Pengacara Gugat Nilai TOEFL untuk Syarat Mendaftar CPNS, Sebut Bahasa Inggris Bukan Syarat Utama
Bisa diangkat menjadi PPPK
Alasan pemerintah menetapkan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memperjelas status non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
PPPK paruh waktu juga ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Ini membuat PPPK Paruh Waktu termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, hanya saja terbatas untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN.
Untuk mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, pertimbangannya berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Tahapan pengangkatan sesuai pada diktum ke-28 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB.
- Menpan-RB lalu menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, yang terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPk mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Karena belum berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tidak bisa menduduki semua jabatan dalam pemerintahan. Berikut adalah rincian jabatan yang disediakan untuk PPPK Paruh Waktu:
Artikel Terkait
Contoh Soal Tes Intelegensi Umum CPNS 2024, Wajib Dipelajari Supaya Bisa Lulus!
Perbedaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024 Sistem CAT dan Non-CAT, Cek Jadwal Lengkapnya!
Pemerintah Tetapkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Masih Dibuka untuk Tenaga Non-ASN, Ini Kriteria dan Cara Daftarnya!
Lebih dari 99% Peserta PPPK 2024 Kemenag Lolos Seleksi, Ini Tahap Selanjutnya yang Wajib Dilakukan