Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lolos, Bisa Tetap Kerja Jadi PPPK Paruh Waktu

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 20 Januari 2025 | 21:50 WIB
Iustrasi: Pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.. (Instagram @bkkbn_jateng)
Iustrasi: Pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.. (Instagram @bkkbn_jateng)

Pejuangkantoran.com - Bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jangan bersedih. Masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terkait PPPK Paruh Waktu yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer.

Khususnya, tenaga honorer  yang telah terdaftar dalam database non aparatur sipil negara atau non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.

Ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:

  • Mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus;
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca Juga: Pengacara Gugat Nilai TOEFL untuk Syarat Mendaftar CPNS, Sebut Bahasa Inggris Bukan Syarat Utama

Bisa diangkat menjadi PPPK

Alasan pemerintah menetapkan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memperjelas status non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

PPPK paruh waktu juga ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Ini membuat PPPK Paruh Waktu termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, hanya saja terbatas untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN.

Untuk mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, pertimbangannya berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Tahapan pengangkatan sesuai pada diktum ke-28 adalah sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB.
  • Menpan-RB lalu menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, yang terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  • PPk mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
  • Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jangan Main-Main, Ini Sanksi bagi Peserta PPPK 2024 Kemenag yang Tak Lengkapi Berkas atau Berikan Keterangan Palsu

Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu

Karena belum berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tidak bisa menduduki semua jabatan dalam pemerintahan. Berikut adalah rincian jabatan yang disediakan untuk PPPK Paruh Waktu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Detik Sulsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X