Menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Solo, Budi Murtono, mengonfirmasi bahwa surat edaran serupa akan segera diterbitkan oleh Pemkot Solo. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak yang mendapatkan manfaat dari LPG 3 kg subsidi. Pemkot Solo akan segera membuat surat edaran untuk ASN di wilayahnya dan melaksanakan aturan ini dalam waktu dekat.