PejuangKantoran.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg tepat sasaran.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan khusus tentang siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi.
Larangan ASN Menggunakan Elpiji 3 Kg
Mengutip berbagai sumber, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumarno, mengimbau ASN di wilayah tersebut untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kg subsidi dan beralih ke tabung LPG non-subsidi.
Surat edaran ini diteruskan ke berbagai pihak, seperti Menteri Dalam Negeri RI, Menteri ESDM, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, serta PT Pertamina Patra Niaga. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menekankan bahwa penggunaan LPG subsidi harus ditujukan hanya untuk masyarakat yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pegawai PT Timah yang Dipecat karena Video TikTok Mencapai Rp57 Juta? Ini Faktanya!
ASN Tidak Termasuk Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Sujarwanto Dwiatmoko, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg. Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Jika ASN masih membeli LPG 3 kg, mereka akan diberikan peringatan, dan jika tetap melanggar, sanksi akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sujarwanto juga menyoroti harga LPG 3 kg yang seringkali lebih mahal di pengecer, bahkan bisa mencapai Rp25.000 per tabung, sementara harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp18.000. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat membeli gas di pangkalan untuk menjaga harga sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Gaji PNS Kemenkeu Naik hingga 12% pada 2025, Besaran Tukin Juga akan Disesuaikan
Kelompok yang Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kg
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, beberapa kelompok usaha juga dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi. Berikut adalah kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi:
- Restoran – Usaha kuliner besar wajib menggunakan LPG non-subsidi.
- Hotel – Semua hotel, baik berbintang maupun non-bintang, dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
- Usaha Peternakan – Hanya peternakan yang masuk dalam program konversi energi pemerintah yang boleh menggunakan LPG 3 kg.
- Usaha Pertanian – Usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah dilarang memakai LPG subsidi.
- Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak berhak atas subsidi LPG 3 kg.
- Usaha Jasa Las – Usaha pengelasan wajib menggunakan sumber energi non-subsidi.
- Usaha Binatu (Laundry) – Bisnis laundry skala komersial tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
- Usaha Batik – Pengrajin batik termasuk dalam kategori yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi.
Baca Juga: 5 Pemenang Terbaik Program Pengusaha Muda BRILian 2024 Raih Hadiah Total Ratusan Juta Rupiah
Larangan ASN di Solo
Artikel Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Kenapa?
1,84 Juta Nasabah Naik Kelas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Sinergi Holding Ultra Mikro BRI
Jenis dan Contoh Soal TKD saat Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025, Wajib Tahu!
Jadi Mitra Strategis UMKM, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida
Soal Kabar Gaji ke-13 dan ke-14 Ditiadakan, Menkeu: Akan Disesuaikan Kondisi Keuangan Negara
Gaji PNS Kemenkeu Naik hingga 12% pada 2025, Besaran Tukin Juga akan Disesuaikan
5 Pemenang Terbaik Program Pengusaha Muda BRILian 2024 Raih Hadiah Total Ratusan Juta Rupiah
Benarkah Gaji Pegawai PT Timah yang Dipecat karena Video TikTok Mencapai Rp57 Juta? Ini Faktanya!
Program Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan, Imbas Presiden Prabowo Serukan Penghematan Anggaran
Umrah Travel Fair 2025 Hasil Kolab bareng BRI dan Garuda Indonesia, Bikin Ibadah Makin Mudah