Berikut adalah perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024.
- Variabel biaya, yang terdiri atas:
- mandays;
- unit cost;
- biaya operasional LPH;
- uang harian perjalan dinas (UHPD);
- transportasi;
- tiket pesawat dan/atau akomodasi.
Baca Juga: Kok Bisa Ada Produk Beer dan Wine Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan Kemenag dan MUI
- Tata cara perhitungan variabel biaya Pelaku Usaha dalam kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha sama):
- mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
- unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
- biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali;
- UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays);
- biaya transportasi dihitung sesuai dengan jumlah mandays (transportasi x mandays).
- Tata cara perhitungan variabel biaya Pelaku Usaha luar kota (domisili kota LPH dan Pelaku Usaha berbeda):
- mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa;
- unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays);
- biaya operasional LPH dihitung 1 (satu) kali;
- UHPD dihitung sesuai dengan jumlah mandays (UHPD x mandays);
- biaya transportasi dihitung 1 (satu) kali;
- biaya tiket pesawat dihitung 1 (satu) kali;
- biaya akomodasi yang dihitung: (jumlah mandays - 1) x biaya akomodasi.
(Elga Windasari)