Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan mengalami perubahan meski ada sistem KRIS. Ini karena sistem tersebut didesain dengan harga sama untuk semua kelas.
Rizky juga memastikan bahwa KRIS merupakan sistem standarisasi baru yang memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas.
Jadi, sistem kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya disesuaikan dengan standar KRIS. (Elga Windasari)