PejuangKantoran.com - Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan ditargetkan akan mulai berjalan pada 30 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama diberlakukannya KRIS adalah untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat agar bisa terpenuhi dengan baik.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa KRIS tidak akan menghapuskan sistem kelas rawat inap yang saat ini berlaku.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Pasien Jika Saat Cek Kesehatan Gratis Ditemukan Penyakit Berat?
Menurut Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, klausa penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 bahkan tidak tertulis dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.
Justru dengan perpres tersebut, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang sudah diatur.
Fasilitas yang masih belum terpenuhi
Berdasarkan Pasal 46A Nomor 59 tahun 2024, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
- Ventilasi udara;
- Pencahayaan ruangan;
- Kelengkapan tempat tidur;
- Nakas per tempat tidur;
- Temperatur ruangan;
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
- Tirai/partisi antar tempat tidur;
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
- Outlet oksigen.
Saat berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan tingkat provinsi, Budi menemukan bahwa ada empat kriteria yang belum terpenuhi oleh banyak rumah sakit.
Keempat kriteria tersebut adalah ukuran pintu kamar mandi yang tidak muat dimasuki kursi roda, kelengkapan Nurse Call dan stop kontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.
Baca Juga: Ini Daftar Pemeriksaan dari Program Cek Kesehatan Gratis, Paket untuk Calon Pengantin Juga Ada!
“Yang paling kurang itu apa? Kamar mandi tidak dapat dilalui kursi roda, banyak rumah sakit bikin pintu kecil sekali. Kedua, setiap tempat tidur harus ada bel, itu aja nggak ada, lalu outlet oksigen tempat tidur ini agak susah,” ujar Budi, saat melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/2/2025).
Saat ini, proses validasi yang dilakukan pemerintah sudah mencapai 2.766 rumah sakit. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari RS swasta dengan 1.756 rumah sakit.
“Juni ini (2025) kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS. Dari 3.228, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” jelasnya.
Artikel Terkait
Fakta-fakta Caroline Riady, CEO Siloam Hospitals yang Viral Pulang Kerja Dijemput Helikopter
V BTS Terpilih Jadi Pria Tertampan di Dunia, Berhasil Kalahkan Brad Pitt dan Robert Pattinson
Deddy Corbuzier Ternyata Pernah Minta Jabatan Menteri pada Prabowo, Menteri Apa yang Diincarnya?
Jangan Menolak Jika Ditawari Minum saat Wawancara Kerja, Ini Alasannya!
Tak Hanya Memperkuat Ekonomi Kerakyatan, Konsistensi Melayani UMKM, BRI Juga Cetak Laba Rp60,64 Triliun!
Pengakuan Dari Rekan Kerja Atau Peer Recognition Itu Penting. Apa Alasannya?
Sehari Menjelajah Uluwatu, dari Menikmati Slow Morning sampai Mengejar Keindahan Sunset