Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyusun aturan terbaru untuk merinci lebih lanjut kategori WP yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan.
Selain itu, di 2025 ini sistem administrasi perpajakan akan semakin dipermudah dengan hadirnya sistem Coretax.
Salah satu keunggulan sistem ini adalah fitur pre-populated data SPT, yang memungkinkan pengisian data SPT secara otomatis bagi wajib pajak badan.
WP yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak akan lebih mudah dalam pelaporan karena data pemotongan pajak oleh pihak ketiga langsung tersaji dalam sistem e-filing.
Dengan skema ini, wajib pajak cukup mengkonfirmasi kecocokan data yang telah disediakan sehingga pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan akurat. (Elga Windasari)