news

Hari Buruh Sedunia Pahami Poin-Poin Penting Penjelasan Payung Hukum Perburuhan Berikut Ini!

Jumat, 2 Mei 2025 | 14:05 WIB
Momentum Har Buruh Sedunia manfaatkan utuk mengetahui dan memahami payung hukum yang melindungi buruh atau pekerja. (tobo0510)

Pejuangkaantoran.com – Mometum Hari  Buruh Sedunia atau May Day setiap tanggal 1 Mei sudah sepantasnya jangan dilewatkan begitu saja oleh buruh atau pekerja.

Setiap buruh atau pekerja wajib mengetahui dan memahami hukum dan peraturan yang terkait dengan perburuhan.

Ini sebab Hari Buruh Sedunia atau May Day ini pada dasarnya adalah peringatan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi buruh/pekerja.

Ini adalah hari di mana kita sebagai pekerja/buruh merayakan solidaritas antar kelas pekerja/buruh di seluruh dunia.

Momentum ini bisa kita manfaatkan untuk mengingatkan pemerintah dan pengusaha akan tanggung jawab sosial terhadap buruh/pekerja.

Oleh karena itu, sebagai buruh/pekerja, kita semua wajib megetahui dan memahami payung hukum nasional dan internasional yang melindungi buruh dan pekerja.

Berikut ini sejumlah payung hukum nasional dan internasional serta penjelasannya yang wajib kamu ketahui dan pahami:

Baca Juga: Momentum Hari Buruh Sedunia, Ketahui dan Pahami Payung Hukum yang Melindungi Buruh dan Pekerja 

Payung Hukum Nasional

  1. Undang-Undang Dasar 1945 – Pasal 27 ayat (2)

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Praktik:

  • Pemerintah wajib menciptakan lapangan kerja dan memastikan upah minimum regional (UMR/UMP) cukup untuk kehidupan layak.

Misalnya: buruh pabrik yang menerima upah sesuai UMR agar bisa memenuhi kebutuhan dasar (makan, tempat tinggal, kesehatan).

 

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Praktik:

Halaman:

Tags

Terkini