Hari Buruh Sedunia Pahami Poin-Poin Penting Penjelasan Payung Hukum Perburuhan Berikut Ini!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:05 WIB
Momentum Har Buruh Sedunia manfaatkan utuk mengetahui dan memahami payung hukum yang melindungi buruh atau pekerja. (tobo0510)
Momentum Har Buruh Sedunia manfaatkan utuk mengetahui dan memahami payung hukum yang melindungi buruh atau pekerja. (tobo0510)
  • Pekerja berhak atas upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, dan libur mingguan.

Contoh: pekerja perempuan tidak boleh dibayar lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan yang sama.

 

  1. Konvensi ILO (Intenational Labour Organization)

Beberapa yang telah diratifikasi oleh Indonesia:

  • ILO No. 87 (Kebebasan Berserikat):
    • Praktik: buruh bisa membentuk serikat tanpa izin dari pemerintah atau pengusaha.
  • ILO No. 98 (Perundingan Bersama):
    • Praktik: serikat buruh bisa berunding dengan manajemen untuk menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • ILO No. 100 (Kesetaraan Upah):
    • Praktik: perempuan dan laki-laki menerima upah sama untuk pekerjaan dengan nilai yang setara.
  • ILO No. 111 (Non-diskriminasi):
    • Praktik: perusahaan dilarang menolak pelamar kerja karena agama, jenis kelamin, ras, atau orientasi politik.

Baca Juga: Diawali dengan Libur Peringatan Hari Buruh, Masih Ada Dua Long Weekend selama Mei 2025 

  1. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

Praktik:

  • Pekerja memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat serta jaminan sosial.

Contoh: buruh di proyek konstruksi wajib diberi helm, rompi pelindung, dan BPJS Ketenagakerjaan.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X