- Pekerja berhak atas upah, jaminan sosial, cuti, jam kerja, dan perlindungan keselamatan kerja.
Contoh: karyawan berhak mendapat uang lembur jika bekerja melebihi 40 jam per minggu.
- Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja tertulis, baik PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap).
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Praktik:
- Pekerja boleh membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja tanpa tekanan.
Contoh: buruh di pabrik mendirikan serikat buruh untuk memperjuangkan perbaikan upah dan tunjangan.
- Perusahaan tidak boleh memecat pekerja karena ikut serikat.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Praktik:
- Bila terjadi konflik (misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak), penyelesaian bisa melalui:
- Bipartit (antara pekerja dan pengusaha),
- Mediasi Dinas Ketenagakerjaan,
- Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca Juga: Kerusuhan Haymarket di Chicago Tahun 1886 Jadi Pencetus Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Praktik:
- Menyederhanakan regulasi ketenagakerjaan.
Contoh praktik: perusahaan bisa mempekerjakan pekerja kontrak lebih fleksibel, namun menimbulkan risiko ketidakpastian status kerja bagi buruh.
- Peraturan Pemerintah dan Kepmenaker
Praktik:
- PP No. 35 Tahun 2021: mengatur waktu maksimal kontrak kerja (PKWT), yaitu 5 tahun.
- Kepmenaker menetapkan UMP dan UMK tiap tahun, yang wajib diikuti oleh semua pengusaha.
Contoh: perusahaan di Jakarta harus membayar karyawan sesuai UMP DKI.
Payung Hukum Internasional
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Praktik:
Artikel Terkait
Hari Perempuan Internasional 8 Maret, Keresahan Kesetaraan Bermula dari Perempuan Buruh
Fakta May Day atau Hari Buruh: Sejarah Jam Kerja Delapan Jam Sehari Alias 9 to 5
Apa Alasan Pengusaha dan Buruh Sama-Sama Pertanyakan Formulasi Kenaikan UMP 6,5 Persen?
Menghadirkan Lingkungan Kerja Sehat: Fokus pada Keselamatan dan Kesehatan Pekerja
Dilema Pekerja Perempuan saat Harus Memilih: Mau Disukai atau Dianggap Kompeten?
Kelebihan dan Kekurangan Apabila Status Kamu Sebagai Pekerja Kontrak atau PKWT