Hari Buruh Sedunia Pahami Poin-Poin Penting Penjelasan Payung Hukum Perburuhan Berikut Ini!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:05 WIB
Momentum Har Buruh Sedunia manfaatkan utuk mengetahui dan memahami payung hukum yang melindungi buruh atau pekerja. (tobo0510)
Momentum Har Buruh Sedunia manfaatkan utuk mengetahui dan memahami payung hukum yang melindungi buruh atau pekerja. (tobo0510)
  • Pekerja berhak atas upah, jaminan sosial, cuti, jam kerja, dan perlindungan keselamatan kerja.

Contoh: karyawan berhak mendapat uang lembur jika bekerja melebihi 40 jam per minggu.

  • Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja tertulis, baik PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap).

 

  1. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

Praktik:

  • Pekerja boleh membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja tanpa tekanan.

Contoh: buruh di pabrik mendirikan serikat buruh untuk memperjuangkan perbaikan upah dan tunjangan.

  • Perusahaan tidak boleh memecat pekerja karena ikut serikat.

 

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Praktik:

  • Bila terjadi konflik (misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak), penyelesaian bisa melalui:
    1. Bipartit (antara pekerja dan pengusaha),
    2. Mediasi Dinas Ketenagakerjaan,
    3. Pengadilan Hubungan Industrial.

 Baca Juga: Kerusuhan Haymarket di Chicago Tahun 1886 Jadi Pencetus Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Praktik:

  • Menyederhanakan regulasi ketenagakerjaan.

Contoh praktik: perusahaan bisa mempekerjakan pekerja kontrak lebih fleksibel, namun menimbulkan risiko ketidakpastian status kerja bagi buruh.

 

  1. Peraturan Pemerintah dan Kepmenaker

Praktik:

  • PP No. 35 Tahun 2021: mengatur waktu maksimal kontrak kerja (PKWT), yaitu 5 tahun.
  • Kepmenaker menetapkan UMP dan UMK tiap tahun, yang wajib diikuti oleh semua pengusaha.

Contoh: perusahaan di Jakarta harus membayar karyawan sesuai UMP DKI.

 

Payung Hukum Internasional

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Praktik:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X