news

7 Potensi Masalah dalam Sistem Outsourcing, Menaker Yassierli Segera Bentuk Permenaker

Selasa, 13 Mei 2025 | 22:12 WIB
Ilustrasi: Praktik sistem outsourcing di lapangan seringkali tidak mampu memenuhi gal-hak pekerja. (SIM.co.id)

Yassierli berkata, ada banyak pekerja berusia 40 – 50 tahun di bawah sistem outsourcing yang tidak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap atau diberikan jenjang karier. Ini membuat mereka tak mengalami kenaikan gaji.

Kondisi ini menggambarkan stagnasi yang menindas karena tidak memberikan penghargaan terhadap pengalaman kerja pekerja.

ĹBaca Juga: Nggak Cuma Ngagetin dengan Jumpscare-nya, Film Dasim Juga Bikin Penasaran dengan Unsur Misterinya

4. Status kerja tak pasti, bisa di-PHK kapan saja

Meski sudah ada kontrak, tetapi tidak ada kepastian apakah kontrak tersebut akan diperpanjang jika waktu berlakunya telah selesai. Ini membuat status pekerja tidak menentu.

Bahkan, tidak sedikit pekerja yang menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewaktu-waktu tanpa kompensasi yang layak. Ini membuat banyak orang hidup tanpa jaminan stabilitas keuangan.

5. Minim perlindungan jaminan sosial

Banyak perusahaan penyedia outsourcing yang abai sehingga kebanyakan pekerja tidak terdaftar dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hasilnya, ketika pekerja sakit atau mengalami kecelakaan kerja, mereka harus menanggung sendiri biaya rumah sakit dan berobatnya.

6. Pekerjaan inti ikut dialihdayakan

Regulasi sebelumnya membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, tetapi kenyataannya di lapangan banyak perusahaan yang melanggar dengan mengikutsertakan pekerjaan inti atau core business.

Baca Juga: Buat yang Suka Kolab Bareng Influencer, Ada Lowongan Kerja Community & Affiliate Manager di Upartners

Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya dikelola langsung oleh perusahaan, yang dapat membuka celah eksploitasi menjadi lebih luas.

7. Pembentukan serikat pekerja dihambat

Menurut Menaker, pekerja outsourcing sulit membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja karena hubungan kerja tidak langsung dengan perusahaan induk, melainkan melalui pihak ketiga.

Halaman:

Tags

Terkini