news

Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan 60% Gaji selama 6 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mengklaimnya!

Jumat, 23 Mei 2025 | 10:27 WIB
Ilustrasi: Pemerintah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan bantuan keuangan bagi korban PHK. (Freepik/Master1305)

Langkah untuk mengklaim JKP

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

• Buat akun di SIAPKerja dengan mengakses situs siapkerja.kemnaker.go.id, lalu isi data diri seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
• Setelah akun aktif, buat laporan terkait kondisi PHK. Sertakan informasi perusahaan dan dokumen bukti PHK.
• Buka menu “Ajukan Klaim” lalu isi data diri dan nomor rekening bank untuk proses pencairan. Jika ada, NPWP juga bisa disertakan.
• Lakukan asesmen melalui akun SIAPKerja yang bertujuan menilai potensi kerja berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya.
• Setelah semua langkah selesai, proses pencairan dana akan dilakukan ke rekening yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Bermain Ponsel Menjelang Tidur Risiko Kena Insomnia Bisa Naik Hingga 59 Persen!

Hadirnya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan upaya pemerintah untuk menunjukkan kepedulian terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan membantu memenuhi kebutuhan finansial sementara.

Dengan syarat dan proses yang jelas, manfaat ini diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh semua korban PHK yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini