Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan 60% Gaji selama 6 Bulan, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mengklaimnya!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 23 Mei 2025 | 10:27 WIB
Ilustrasi: Pemerintah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan bantuan keuangan bagi korban PHK. (Freepik/Master1305)
Ilustrasi: Pemerintah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan bantuan keuangan bagi korban PHK. (Freepik/Master1305)

PejuangKantoran.com - Saat ini, banyak pekerja di Indonesia yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan di berbagai sektor industri.

Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak ini, pemerintah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan JKP.

Baca Juga: Penyaluran Rumah Subsidi Pemerintah Meningkat 1.100% dari 2024, Bukti Masa Depan Indonesia Cerah

Dengan memberikan bantuan uang tunai hingga 60% dari gaji selama enam bulan, cara ini diharapkan dapat menjadi penopang keuangan sementara korban PHK selama masa pencarian kerja baru.

Syarat mendapatkan JKP

Untuk mendapatkan manfaat ini, pekerja korban PHK harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 12 bulan dalam dua tahun terakhir, dan membayar iuran secara rutin selama enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Selain itu, penerima manfaat JKP juga harus siap untuk kembali bekerja.

Sebagai catatan, program ini tidak diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Sementara untuk pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), manfaat JKP hanya diberikan apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan sebelum masa kontrak berakhir, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2).

Baca Juga: Ini 3 Kekuatan Rahasia Orang Super Sensitif yang Membuat Mereka Istimewa dan Bisa Diandalkan

Besaran uang tunai dan batas gaji

Menggantikan aturan sebelumnya, manfaat JKP kini diberikan dengan besaran 60% dari gaji per bulan dan diterima secara konsisten selama enam bulan.

Besaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Sebagai informasi, skema ini menggantikan aturan sebelumnya yang membagi manfaat dalam dua tahap, yaitu 45% di tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X