news

Kemenaker Bakal Hapus Aturan Batas Usia untuk Para Pelamar Kerja, Supaya Tak Ada Lagi Diskriminasi

Kamis, 29 Mei 2025 | 20:51 WIB
Ilustrasi: Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran untuk melarang batas usia pelamar kerja. (Freepik/PejuangKantoran.com)

“Syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah-belum nikah itu juga kita hapus,” tegasnya.

Batas usia mempermudah screening

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam tak setuju dengan aturan ini, khususnya mengenai batasan usia.

Baca Juga: BRImo Buat Keperluan Financial saat Long Weekend Jadi Makin Tenang

Menurutnya, syarat batasan usia bukan diskriminasi, tetapi menjadi cara untuk mempermudah screening kandidat yang dapat mengurangi biaya seleksi lowongan kerja.

Bagi pengusaha, pembatasan usia kerja merupakan penyaringan otomatis tanpa perlu melewati proses rekrutmen yang rumit.

“Misalnya lowongannya (untuk) 10 (orang) itu yang datang 1.000 (orang). Jadi, apa 1.000 itu semuanya harus ikut tes? Itu kan biaya juga. Akhirnya, perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening,” jelasnya.

Bob Azam menyinggung bahwa persoalan yang lebih esensial bukanlah persyaratan usia, melainkan minimnya lowongan kerja di Indonesia. Inilah yang membuat perusahaan kewalahan menyeleksi kandidat yang cocok.

Baca Juga: Bukan Cuma Lansia, Anak Muda Juga Rentan Osteoporosis, Ini Cara Mencegahnya!

Ia mengatakan bahwa Indonesia berbeda dengan di Malaysia, yang justru lebih banyak pencari kerja dibandingkan lowongan kerja. Ini bahkan membuat pencari kerja di sana yang justru mewawancara rekruter, terutama untuk masalah gaji.

“Jadi, persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan kerjaannya yang harus diperbanyak gitu,” katanya.

Bagaimana dengan kamu, apakah kamu gembira dengan penghapusan batas usia pelamar kerja dari pemerintah, atau setuju dengan pendapat dari Bob Azam?

Halaman:

Tags

Terkini