Meski fleksibel, tetapi perusahaan dan karyawan tetap perlu memahami “angka referensi” milik pemerintah. PP No. 45 Tahun 2015 tentang Program
Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun program BPJS Ketenagakerjaan mulai 57 tahun pada 2019 dan bertambah satu tahun tiap tiga tahun hingga 65 tahun pada 2043. Artinya, pada 2025 batas usia pensiun berada di 59 tahun.
Meski begitu, angka tersebut hanya untuk menentukan kapan manfaat jaminan pensiun dibayarkan. Sementara perusahaan tidak wajib menggunakannya sebagai Batas Usia Pensiun (BUP).
Apa pendapat pakar?
Menurut Juanda Pangaribuan, advokat ketenagakerjaan dan mantan Hakim Ad‑Hoc PHI, perusahaan swasta sah‑sah saja menetapkan usia pensiun lebih awal, misalnya 55 tahun.
Hal yang terpenting adalah aturan tersebut sudah dituangkan secara legal dan tidak bertentangan dengan UU lain.
Dengan memahami payung hukumnya, baik karyawan maupun pengusaha dapat menyusun kebijakan pensiun yang adil, sah, dan sesuai kebutuhan bisnis tanpa khawatir melanggar aturan.