Usia Pensiun di Perusahaan Swasta Boleh Berbeda, Asalkan Sah menurut Pemerintah

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 15 Juli 2025 | 07:05 WIB
Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai 57 tahun pada tahun 2019. (Facebook/BPJS Ketenagakerjaan)
Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai 57 tahun pada tahun 2019. (Facebook/BPJS Ketenagakerjaan)

PejuangKantoran.com - Jika usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta berbeda, alasannya ternyata karena perusahaan boleh menentukan sendiri usia pensiun karyawannya.

Ini karena Undang‑Undang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, tidak menetapkan angka usia pensiun secara pasti.

Revisi yang dilakukan melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) juga menegaskan bahwa batas usia pensiun cukup diatur di tingkat internal perusahaan, selama tertuang jelas dalam dokumen ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pola Makan Washoku ala Jepang Ternyata Membantu Menurunkan Depresi di Kalangan Pekerja

Dokumen yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .

Kerangka hukum yang mengizinkan fleksibilitas
Dalam Pasal 151A huruf c UU Cipta Kerja, tertulis bahwa salah satu dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pekerja “mencapai usia pensiun sesuai yang tertulis dalam PK, PP, atau PKB”.

Dengan kata lain, negara membiarkan perusahaan dan pekerja bernegosiasi sendiri tentang angka usia pensiun. 

Misalnya, jika dokumen tersebut mencantumkan usia pensiun 55 tahun dan ditandatangani kedua belah pihak, ketentuan itu tetap sah sekalipun berbeda dari regulasi pemerintah pusat.

Syarat agar aturan perusahaan berlaku

Berikut adalah syarat agar aturan pensiun perusahaan swasta dianggap sah oleh pemerintah:

• Tertulis dan terdokumentasi di PK, PP, atau PKB.
• Disepakati secara sadar oleh manajemen dan pekerja, bisa dibuktikan dengan tanda tangan atau pengesahan serikat pekerja.
• Tidak menyalahi prinsip perlindungan pekerja yang lebih tinggi di peraturan perundang‑undangan lainnya.

Baca Juga: Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker, Bukti Konsistensi Dalam Layanan Terbaik di Semua Segmen

Jika ketiga syarat terpenuhi, maka perusahaan tidak wajib lagi mengirim surat PHK ketika karyawan mencapai usia pensiun yang telah disepakati.

Hubungan kerja akan dianggap berakhir secara otomatis sesuai Pasal 151A UU Cipta Kerja.

Batas referensi pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Hukumonline.com, Duniahr.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X