news

21 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Catat Jadwal dan Caranya!

Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:24 WIB
Ada 21 provinsi di Indonesia ikut serta dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

PejuangKantoran.com - Kabar gembira untuk kamu pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak. Pada 2025 ini, ada banyak provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Karena momen ini bertepatan dengan bulan kemerdekaan, program ini menjadi salah satu bentuk “hadiah” dari pemerintah daerah untuk warganya.

Setidaknya ada 21 provinsi di Indonesia ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan 2025. Ada yang menghapus denda, memberi diskon pajak, bahkan menghapus pajak progresif.

Baca Juga: Suka Menangis Diam-diam di Kamar Mandi? Kamu Tak Sendirian. Ini Alasan Banyak Orang Melakukannya!

Daftar provinsi dan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025:

1. Aceh
Sampai 31 Desember 2025
- Bebas pajak progresif
- Bayar PKB & BBNKB saja, pajak progresif dihapus

2. Riau
Sampai 19 Agustus 2025
- Diskon 10% jika rajin bayar pajak
- Hanya bayar 2 tahun pokok untuk yang menunggak lama
- Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk Riau

3. Sumatera Barat
25 Juni – 31 Agustus 2025
- Bebas tunggakan dan denda
- Bebas pajak progresif dan BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ (kecuali tahun ini)

4. Lampung
Sampai 31 Oktober 2025
- Bebas tunggakan, denda, BBNKB, dan pajak progresif
- Bebas pajak 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk

5. Banten
Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025
- Bebas pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya
- Syaratnya bayar PKB 2025

Baca Juga: Kekuatan Fandom Tak Hanya Berpengaruh Pada Budaya Populer Namun Juga Sosial-Politik. Ini Contohnya!

6. DKI Jakarta

14 Juni – 31 Agustus 2025
- Bebas denda otomatis saat bayar
- Termasuk denda bea balik nama

7. Jawa Barat
Diperpanjang sampai September 2025 karena banyak yang masih antre bayar
- Bebas denda dan tunggakan

8. Yogyakarta
1 Agustus – 31 Oktober 2025
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB dan denda SWDKLLJ

Halaman:

Tags

Terkini