news

21 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Catat Jadwal dan Caranya!

Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:24 WIB
Ada 21 provinsi di Indonesia ikut serta dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

9. Jawa Timur
14 Juli – 31 Agustus 2025
- Bebas denda dan tunggakan untuk supir ojek online dan masyarakat miskin
- Diskon PKB/BBNKB lanjut sampai 31 Desember 2025
- Bebas pajak progresif dan denda SWDKLLJ

10. Bali
Berlaku 2025
- Pajak progresif dihapus permanen!

Baca Juga: Beli Emas Kini Bebas Pajak, Pemerintah Resmi Hapus PPh untuk Masyarakat Umum

11. NTB
1 Juli – 30 September 2025
- Diskon 25 – 50% untuk berbagai kategori
- Bebas pajak untuk disabilitas, veteran, dan pondok pesantren

12. NTT
28 Juli – 30 September 2025
- Bebas 100% denda dan pajak progresif
- Diskon besar-besaran untuk PKB dan BBNKB

13. Kalimantan Barat
Sampai 20 Desember 2025
- Bebas denda dan pajak progresif
- Diskon sampai 40% untuk yang menunggak lama

14. Kalimantan Tengah
23 Juni – 23 September 2025
- Bebas denda dan tunggakan
- Bebas BBNKB II dan mutasi antarprovinsi

15. Kalimantan Selatan
Sampai 31 Desember 2025
- Diskon 25% PKB dan 34,17% BBNKB
- Bebas denda dan tunggakan, cukup bayar tahun berjalan

16. Kalimantan Utara
1 Agustus – 30 September 2025
- Bebas denda dan diskon PKB/BBNKB
- Diskon khusus untuk truk dan kendaraan mutasi masuk

17. Sulawesi Selatan
Sampai 31 Desember 2025
- Diskon PKB dan potongan tunggakan
- Bebas denda PKB

18. Sulawesi Tenggara
Sampai April 2026
- Bebas denda dan tunggakan untuk pelajar/mahasiswa

Baca Juga: Diadaptasi dari Film Korea, 'Panggil Aku Ayah' Hadirkan Kehangatan Cinta Keluarga Tidak Sedarah

19. Papua
15 Mei – 29 Agustus 2025
- Diskon pokok pajak 5 – 40%
- Bebas denda pajak
- Diskon besar untuk mutasi masuk

20. Papua Barat
Sampai 20 Desember 2025
- Bebas denda
- Diskon PKB dan BBNKB

21. Papua Selatan
25 Juni – 25 Agustus 2025
- Bebas denda dan BBNKB
- Hanya bayar pajak tahun ini

Halaman:

Tags

Terkini