Keluarga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian kegiatan yang dipandu Athaya di Wina ditutup-tutupi oleh pihak EO.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam, baik bagi keluarga maupun komunitas mahasiswa Indonesia di Belanda.
PPI menolak mahasiswa jadi pendamping kunjungan
Atas peristiwa ini, PPI Belanda menegaskan penolakannya terhadap praktik melibatkan mahasiswa sebagai pendamping kunjungan pejabat publik di luar negeri, tanpa kontrak resmi, perlindungan hukum, dan mekanisme kerja yang jelas.
Mereka menilai praktik seperti itu bisa membahayakan mahasiswa dan menempatkan mereka pada risiko tinggi.
PPI Belanda menghimbau seluruh mahasiswa Indonesia untuk menolak tawaran mendampingi pejabat, terutama jika tawaran datang secara pribadi atau lewat jaringan pertemanan.
Jika ada kegiatan semacam itu, mahasiswa diminta segera melaporkannya kepada PPI Belanda.
Selain itu, PPI Belanda juga menuntut akuntabilitas dari pihak EO, koordinator LO, hingga KBRI di berbagai negara.
Mereka meminta agar KBRI memastikan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk pelajar.
Baca Juga: Stop Simpan Password di Chrome, Saatnya Pindah ke Password Manager!
Pernyataan dari Kemenlu
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa KBRI Wina sudah berkoordinasi dengan otoritas Austria.
Dari hasil otopsi otoritas setempat, disebutkan bahwa Athaya meninggal karena dugaan kejang (suspected seizure).
Judha menambahkan, KBRI Wina telah membantu keluarga dalam proses pengurusan dokumen, pemulasaran jenazah bersama komunitas Islam Indonesia di Wina, hingga pemulangan jenazah ke tanah air pada 4 September 2025.