“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rios.
Hakim juga menegaskan bahwa Sandra Dewi cabut gugatan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Baik Sandra maupun dua pemohon lain, yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan paham konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Baca Juga: 6 Kunci Menjaga Semangat dan Kebahagiaan di Dunia Kerja, Bukan Hanya Karena Gaji yang Tinggi
Eksekusi vonis 20 tahun penjara
Dengan pencabutan gugatan, Sandra Dewi tidak lagi menempuh jalur perlawanan atas keputusan pengadilan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pun memaparkan, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.
Selain dijatuhi vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Aset-aset mewah berupa mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas-tas bermerek, ikut disita bersama barang milik Sandra.