PejuangKantoran.com - Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya masih sering menerima keluhan terkait lambatnya penanganan laporan masyarakat.
Dedi menjelaskan bahwa kecepatan layanan Polri dalam merespons laporan belum memenuhi standar quick response time yang ditetapkan PBB. Menurutnya, standar internasional mewajibkan respons dalam waktu kurang dari 10 menit, sementara Polri masih berada di atas batas tersebut dan perlu segera melakukan perbaikan.
Ia juga menyoroti persoalan yang dihadapi unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), termasuk layanan darurat 110 yang harus ditingkatkan efektivitasnya. Dedi bahkan mengakui bahwa masyarakat kini lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran karena layanan mereka dinilai jauh lebih cepat. Ia berharap optimalisasi 110 dapat membuat laporan masyarakat ditangani dalam waktu di bawah 10 menit.
Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan saat Pandemi, Kini Direy Dealova Jadi Youtuber dengan 10 Juta Subscriber
Dedi menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan elemen paling penting dalam membangun kepercayaan terhadap Polri. Dengan 62 persen masalah berada di level Polsek, Polres, dan Polda, peningkatan pelayanan di tingkat tersebut diyakini dapat menyelesaikan sebagian besar persoalan internal kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga menanggapi kritik masyarakat terkait gaya hidup sebagian anggota Polri. Berdasarkan hasil riset internal, publik mengharapkan anggota kepolisian menjauhi perilaku hedonis, pamer kekayaan, dan tindakan tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Ia mengakui bahwa masih terdapat sikap arogan di kalangan internal, sehingga institusi telah menetapkan pedoman “dos and don’ts” untuk membatasi perilaku yang tidak sesuai.
Baca Juga: 3 Kategori Tugas Virtual Assistant, dari yang Dasar hingga yang Butuh Keterampilan Khusus
Dedi juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, penguatan sistem pengawasan menjadi hal mendesak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Mengenai penanganan aksi demonstrasi setelah rangkaian unjuk rasa besar pada Agustus 2025, Dedi menyatakan bahwa banyak hal yang harus diperbaiki. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma: dari pendekatan yang berfokus pada menghadapi massa, menjadi melayani massa. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati dan dijaga oleh Polri.