news

4 Hal yang Wajib Kamu Cek dari Sekarang untuk Lapor SPT Tahunan Pakai Sistem Coretax

Selasa, 25 November 2025 | 09:07 WIB
Ilustrasi: Jangan nunggu sampai akhir Maret 2026 untuk lapor SPT Tahunan pakai sistem Coretax. (PejuangKantoran.com)

Akun Coretax wajib kamu aktifkan sebelum bisa lapor SPT tahunan. Setelah itu, kamu juga harus membuat kode otorisasi, yaitu semacam tanda tangan elektronik untuk menyelesaikan pelaporan SPT.

Langkah aktivasi:
• Jika belum punya akun DJP Online, pilih “Aktivasi Akun” di portal Coretax, lalu cek email untuk kata sandi awal.
• Jika sudah punya akun, pilih “Lupa Kata Sandi”, masukkan NIK/NPWP, lalu reset.

Baca Juga: Elon Musk Pamerkan Video AI dari Robot Humanoid Optimus Bikinan Tesla, Warganet Langsung Ngeri!

Cara membuat kode otorisasi:
• Masuk ke Coretax
• Klik “Portal Saya”
• Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
• Buat passphrase, lalu simpan

Tanpa kode otorisasi, SPT kamu tidak bisa terkirim. Jadi, jangan lewatkan langkah ini.

3. Perhatikan ketentuan SPT suami-istri

Bagi kamu yang sudah menikah dan sama-sama bekerja, aturan pajaknya tetap sama seperti sebelumnya. Ada dua pilihan, yaitu:

• SPT digabung pakai NPWP suami.
• SPT dipisah jika istri memilih punya kewajiban pajak sendiri.

Jika istri ingin digabung, maka:
• NPWP istri bisa dinonaktifkan
• NIK istri harus masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax suami.

Pilihannya tergantung kondisi masing-masing, jadi sebaiknya dipikirkan baik-baik sebelum lapor.

Baca Juga: Multi Bintang Indonesia Membuka Lowongan Kerja Sustainability Communication Specialist

4. Perbarui data tanggungan dan status PTKP

Jangan lupa cek data tanggungan di tempat kerja. Pastikan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dihitung berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak/tanggungan, maksimal 3 orang.

Data ini berpengaruh ke besarnya potongan PPh 21. Pastikan HRD sudah punya data terbaru sebelum mereka menerbitkan BPA1/BPA2 untuk Desember 2025.

Dengan menyiapkan semuanya dari sekarang, proses lapor SPT tahunan akan jauh lebih lancar. Jadi, jangan tunggu akhir Maret baru mulai menyiapkan data. Jika dilakukan lebih awal, proses lapor pajak jadi bisa lebih tenang.

Halaman:

Tags

Terkini