• Gaji setahun: (6.200.000 × 11) + 6.700.000 = Rp74.900.000
• Bruto total: 74.900.000 + 4.800.000 = Rp79.700.000
• Biaya jabatan (5%): Rp3.985.000
• Neto: Rp75.715.000
• PKP: Rp21.715.000
• PPh setahun baru: Rp1.085.750
3. PPh Desember
PPh setahun dikurangi potongan Januari – November:
1.085.750 – 973.500 = Rp111.250
Baca Juga: Begini Cara Akses Coretax dan Pengukuhan PKP Agar Tak Salah Buat!
Bagaimana jika terjadi kelebihan potongan?
Jika ternyata PPh yang sudah dipotong selama Januari – November lebih besar daripada total pajak setahun, maka perusahaan harus mengembalikan selisihnya ke pegawai, bersamaan dengan penerbitan bukti potong atau formulir 1721 A1.
Perusahaan juga tidak perlu khawatir karena kelebihan potongan dari satu pegawai boleh diperhitungkan dengan kekurangan pajak pegawai lain di bulan yang sama.
Jika secara keseluruhan masih lebih bayar, sisanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Dengan memahami logikanya, perhitungan PPh 21 masa Desember sebenarnya cukup sederhana, yaitu bulan ini adalah waktu untuk merapikan pajak setahun penuh.