PejuangKantoran.com - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah meluluhlantakkan wilayah tersebut.
Untuk memulihkan infrastruktur dan hunian bagi warga yang terdampak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan biayanya akan mencapai Rp51,82 triliun.
Perkiraan anggaran untuk rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB Suharyanto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Terkait Penanganan dan Pemulihan Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Minggu (7/12/2025) lalu.
"Secara nasional Bapak Presiden, dari Kementerian PU dengan penjumlahan yang dilakukan, dari 3 provinsi, estimasi yang diperlukan dana adalah sekian Bapak Presiden, Rp 51,82 triliun," kata Suharyanto.
Dari jumlah tersebut, dana yang dibutuhkan Aceh paling besar, yaitu Rp 25,41 triliun. Dana rehabilitasi ini ditanggapi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, masalah rehabilitas menjadi wewenang Presiden dan BNPB. Namun ia memastikan ketersediaan dana untuk penanganan bencana Sumatra. Hal itu disebutnya setelah melakukan penyisiran anggaran negara yang mencapai Rp60 triliun.
"Ada anggaran bencana setiap tahun. Bahkan sebelum kejadian ini, kami sudah mulai menyisir kegiatan yang tidak terlalu penting. Dari situ kita dapat sekitar Rp60 triliun," ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menteri Keuangan mengatakan, dana rehabilitasi tersebut berasal dari efisiensi anggaran, bukan pemotongan, termasuk pengurangan kegiatan yang dinilai tidak prioritas. Contohnya, rapat yang tidak mendesak.
Baca Juga: Masih Ngeles, Begini Jawaban Bupati Aceh Selatan Mengapa Tetap Umrah di Tengah Bencana
"Anggaran yang disisir itu dari rapat-rapat tidak jelas dan segala macem. Jadi kita bukan potong anggaran ya, efisiensi kan," jelasnya.
Oleh karena itu Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat agar tidak khawatir lantaran anggaran pemulihan bencana banjir Sumatra sudah tersedia dan siap digunakan.
Meski begitu, nominal penambahan anggaran untuk penanganan bencana banjir dan longsor melalui BNPB akan diumumkan langsung oleh Presiden.
"Yang berhak mengumumkan itu Presiden dan BNPB, saya nggak bisa ngomongin itu. Tapi permintaan mereka sudah didukung oleh dana yang cukup," pungkas Purbaya.