Pejuangkantoran.com – Sedang ramai diperbincangkan oleh publik tentang kabar bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (SPPK).
Berbagai respon netizen (warganet) beredar di platform media sosial, terutama dikaitkan dengan gaji guu honorer yang sudah mengabdi tahunan namun belum jelas statusnya hingga saat ini.
Seperti yang disampaikan oleh akun X @zanatul_91 pada 13/01/2026 pukul 12:40 WIB, yang mengkritisi tentang “Anggaran pendidikan bisa menjamin status pegawai SPPG, tapi tidak bisa menjamin status guru.”
Akun X ini sampai melampirkan screenshoot dari PP Republik Indonesia No 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 17 tentang “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sendiri membenarkan bahwa pegawai SPPG memang akan diangkat menjadi PPPK. Namun Dadan Hindayana menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua pegawai SPPG.
Baca Juga: Tarik-Ulur Anggaran Makan Bergizi Gratis: Menkeu Purbaya Siap Potong Dana, Luhut Pasang Badan!
Menurut Dadan, seperti yang dikutip oleh aceh.tribunnews.com (18/01/2026), menyebutkan bahwa yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.
Menurut Antaranews.com (22/6/2025), ada 1.837 Kepala SPPG, 1.499 Ahli Gizi, dan 1.481 Akuntan.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pasal 17 seperti yang disebutkan di atas.
Proses pengangkatan akan dijadwalkan berlagsung pada bulan Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat, sudah mengikuti seleksi melalui Computer Assisted test (CAT) dan dinyatakan telah lulus pada bulan Desember 2025 lalu.
Mengacu pada PP No 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Menurut Dadan, pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK ini masuk dalam Golongan III.
Golongn ini mendapatkan gaji sekitar Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan tergantung dari Masa Kerja Golongan. ***