PejuangKantoran.com - Sejak 27 Desember 2025 lalu, Mens Rea, comedy show yang menampilkan komika Pandji Pragiwaksono, resmi tayang di Netflix.
Mens Rea -bahasa Latin yang artinya "niat jahat"- merupakan pertunjukan komedi bertema politik. Dengan tema tersebut, Pandji disebut ingin mengungkap niat jahat di balik perpolitikan di Tanah Air.
Dalam pertunjukan selama 2 jam tersebut, komika yang menggagas Stand Up Comedy Indonesia di KompasTV ini juga membahas budaya hukum dan berbagai keabsurdan sehari-hari.
Salah satunya, soal potongan pajak PPh 21 di slip gaji kita. Pernah nggak sih, kita berpikir mengapa gaji kita dipotong pajak? Atau jangan-jangan kita bahkan nggak ngeh kalau gaji kita dipotong pajak?
Biar kita lebih paham tentang potongan PPh 21 yang tertera di slip gaji, kita refresh lagi yuk ingatan atau wawasan kita tentang pajak penghasilan ini.
1. Apa itu PPh 21? Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang langsung dipotong dari penghasilan Wajib Pajak, baik itu gaji, honor, atau bonus, yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
2. Siapa yang memotong pajak kita? Pemotong pajak adalah pihak yang membayarkan gaji dan tunjangan kepada pegawai atau bukan pegawai, seperti pemberi kerja, badan, perusahaan, penyelenggara kegiatan, bendahara pemerintah, atau dana pensiun.
Bahkan organisasi internasional pun wajib melakukan hal ini kalau mereka yang memberi gaji.
3. Apakah bonus dan THR juga dipotong pajak? Selain gaji pokok dan tunjangan, uang tambahan seperti bonus, gratifikasi, atau tantiem (bonus yang diberikan dari laba perusahaan) juga kena potong pajak. Kategori ini biasanya dikenal dengan istilah “pembayaran lain”.
Baca Juga: Waspadai Pencuri yang Satu Ini Karena Sering Kamu Lakukan Tapi Tidak Kamu Sadari!
4. Bagaimana dengan freelancer, narasumber, atau kontributor lain? Orang yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap disebut “bukan pegawai”, misalnya artis atau tenaga ahli. Honor yang mereka terima tetap akan dipotong pajak oleh pihak yang membayar.
5. Perbedaan pemotongan PPh 21 untuk setiap kategori pekerja:
• Pegawai Tetap: Gaji kotor dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun (termasuk Jaminan Hari Tua/Tabungan Hari Tua), dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
• Pensiunan: Jumlah penghasilan bruto (uang pension) dikurangi biaya pensiun dan PTKP.
Artikel Terkait
Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Mencegah dan Menangani Superflu akibat Virus Influenza H3N2
Sering Disimpan “Buat Siapa Tahu Perlu”? Ini Barang di Rumah yang Justru Lebih Baik Dibuang
Ryan Coogler Ungkap Cerita Asli Black Panther 2 Sebelum Chadwick Boseman Wafat
Ramalan Karier 2026: Zodiak Mana yang Diprediksi Akan Menang Besar di Tempat Kerja
BPOM Temukan Kopi Ilegal Berbahaya yang Bisa Sebabkan Gagal Ginjal dan Masalah Jantung
Pasar Digital Healthcare Diperkirakan Mencapai Lebih dari 1 Miliar USD di Tahun 2035. Berikut Kebutuhan Profesionalnya!
7 Manfaat "Nggak Mikirin" Pekerjaan Usai Jam Kantor yang Wajib Diketahui dari Bawahan Hingga Bos