PejuangKantoran.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul tingginya curah hujan yang melanda Jakarta dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pekan ini dan berlaku hingga Rabu, 28 Januari 2026.
Melalui kebijakan tersebut, siswa sekolah di Jakarta diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah, sementara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta diimbau untuk bekerja dari rumah demi menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (23/1).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penerapan PJJ atau school from home dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi banjir, kemacetan, serta risiko keselamatan akibat hujan lebat. Menurutnya, infrastruktur digital di Jakarta dinilai cukup memadai untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik meski dilakukan secara daring.
Baca Juga: Alexandra Palt: Tantangan Perempuan di Dunia Kerja Tidak Seberat Realita Perempuan di Dunia Nyata
Selain itu, Pemprov DKI juga telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menerapkan kebijakan WFH bagi pekerja. Dua surat edaran pun diterbitkan, masing-masing untuk sektor pendidikan dan ketenagakerjaan, guna mengatur pelaksanaan kebijakan ini hingga setidaknya 27 Januari, sambil menunggu perkembangan kondisi cuaca.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan WFH dan PJJ akan terus dievaluasi. Jika curah hujan masih tinggi setelah tanggal tersebut, Pemprov DKI membuka kemungkinan untuk menerbitkan surat edaran lanjutan.
Baca Juga: 8 Panduan Praktis Bagi Weekend Runner Agar Tetap Aman dan Sehat Dalam Latihan Lari
Secara rinci, aturan WFH bagi ASN tercantum dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026, sementara kebijakan WFH untuk pekerja swasta diatur melalui SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026. Adapun kebijakan PJJ disampaikan melalui SE Dinas Pendidikan DKI Nomor 9/SE/2026, yang juga mengacu pada prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta.
Meski demikian, penerapan WFH dikecualikan bagi instansi dan sektor yang beroperasi 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar. Sektor-sektor tersebut tetap beroperasi dengan pengaturan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko di lapangan.