PejuangKantoran.com - Kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah terus menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 dan hingga awal Juni realisasi pembayarannya telah mencapai Rp15,2 triliun yang diberikan kepada lebih dari 2,4 juta pegawai dan personel.
Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Tahun ini, penerimanya mencakup aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Baca Juga: Usung 'Papel Picado', Pembukaan Piala Dunia 2026 Hari Pertama Lekat dengan Nuansa Tradisi Meksiko
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan ketentuan pemerintah, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
PNS
-
CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun dan tunjangan
-
Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Rincian Penyaluran yang Sudah Cair
Hingga 8 Juni 2026, pemerintah telah menyalurkan Rp15,2 triliun kepada sekitar 2,4 juta pegawai dan personel. Pembayaran tersebut mencakup berbagai kelompok penerima di lingkungan pemerintah pusat.