Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Menerimanya?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 10 Juni 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi uang - Ketentuan Gaji ke-13.  (Pixabay)
Ilustrasi uang - Ketentuan Gaji ke-13. (Pixabay)

Data Kementerian Keuangan sebelumnya juga menunjukkan bahwa pembayaran gaji ke-13 telah menjangkau jutaan ASN dan pensiunan dengan rincian antara lain:

  • PNS pusat menerima penyaluran terbesar.

  • PPPK turut memperoleh gaji ke-13 sesuai haknya.

  • Anggota Polri dan prajurit TNI juga masuk dalam daftar penerima.

  • Pensiunan mendapatkan pembayaran melalui PT Taspen dan PT Asabri. 

Baca Juga: Pemenang Ganda Campuran Indonesia Open 2026 Mathias Christensen Ternyata Fasih Bahasa Indonesia

Apa Saja Komponen Gaji ke-13?

Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena menyesuaikan pangkat, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing.

Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku) 

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Selain itu, apabila seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar. 

Baca Juga: Tidak Semua Penjilat di Kantor Itu Buruk: Cara Jadi Karyawan Kesayangan Bos Tanpa Kehilangan Integritas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X