Data Kementerian Keuangan sebelumnya juga menunjukkan bahwa pembayaran gaji ke-13 telah menjangkau jutaan ASN dan pensiunan dengan rincian antara lain:
-
PNS pusat menerima penyaluran terbesar.
-
PPPK turut memperoleh gaji ke-13 sesuai haknya.
-
Anggota Polri dan prajurit TNI juga masuk dalam daftar penerima.
-
Pensiunan mendapatkan pembayaran melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca Juga: Pemenang Ganda Campuran Indonesia Open 2026 Mathias Christensen Ternyata Fasih Bahasa Indonesia
Apa Saja Komponen Gaji ke-13?
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena menyesuaikan pangkat, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Selain itu, apabila seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.