news

Gempa Susulan Masih Terjadi di Flores, Kapan Pekerja Dinyatakan Aman Kembali Bekerja?

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Hingga Kamis, 27 Agustus dini hari, BMKG kembali mencatat gempa magnitudo 4,9 dan 4,6 di sekitar Manggarai, Nusa Tenggara Timur. (BPNB.go.id)

Untuk perusahaan yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3, PP Nomor 50 Tahun 2012 juga menempatkan pengendalian risiko K3 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan.

Dengan kata lain, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat seharusnya sudah dipikirkan sebelum bencana terjadi, bukan saat karyawan sibuk berlarian untuk menyelamatkan diri ketika gempa terjadi.

Kalau karyawan merasa kantor belum aman?

Pekerja juga punya hak terkait keselamatan tempat kerjanya. Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1970 memberikan pekerja hak untuk meminta perusahaan memenuhi syarat K3 yang diwajibkan.

Pekerja juga dapat menyatakan keberatan melakukan pekerjaan ketika syarat keselamatan dan kesehatan kerja (berikut alat perlindungan diri) yang diwajibkan masih diragukan. Namun, aturan tersebut memiliki ketentuan dan pengecualian tertentu yang melibatkan pegawai pengawas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores: BRI Peduli Turun Tangan Salurkan Bantuan Darurat

Ketentuan ini tidak berarti pekerja otomatis boleh tidak masuk kerja setiap kali terjadi gempa. Tapi, pekerja berhak mempertanyakan keselamatan ketika menemukan kondisi yang berpotensi berbahaya.

Misalnya, terdapat retakan serius, plafon rusak, tangga atau pintu darurat bermasalah, hingga perusahaan belum memberikan informasi mengenai pemeriksaan keamanan bangunan.

Kamu bisa menyampaikan kondisi tersebut kepada atasan, HR, atau petugas K3. Tanyakan apakah tempat kerja telah diperiksa, serta siapa yang melakukan pemeriksaan.

Sebab, kembali bekerja setelah bencana bukan untuk menentukan kantor mana yang paling cepat kembali normal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan orang yang bekerja di dalamnya bisa pulang dengan selamat.

Halaman:

Tags

Terkini