Gempa Susulan Masih Terjadi di Flores, Kapan Pekerja Dinyatakan Aman Kembali Bekerja?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Hingga Kamis, 27 Agustus dini hari, BMKG kembali mencatat gempa magnitudo 4,9 dan 4,6 di sekitar Manggarai, Nusa Tenggara Timur. (BPNB.go.id)
Hingga Kamis, 27 Agustus dini hari, BMKG kembali mencatat gempa magnitudo 4,9 dan 4,6 di sekitar Manggarai, Nusa Tenggara Timur. (BPNB.go.id)

PejuangKantoran.com - Aktivitas perlahan kembali berjalan setelah gempa Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026. Namun, tanah belum sepenuhnya berhenti bergerak buntut dari .

Hingga 26 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, tercatat 7.492 gempa susulan. Bahkan pada 27 Agustus dini hari, BMKG kembali mencatat gempa magnitudo 4,9 dan 4,6 di sekitar Kabupaten Manggarai.

Di tengah kondisi tersebut, muncul persoalan bagi pekerja dan perusahaan. Jika aktivitas harus mulai berjalan normal, kapan tempat kerja aman untuk digunakan?

Baca Juga: Pekerja di Sektor Apa Saja yang Tetap Bertugas saat Gempa Susulan Masih Terjadi di Flores?

Siapa yang memastikan tempat kerja aman?

Kantor yang masih berdiri setelah terjadinya gempa belum tentu otomatis aman digunakan. Kerusakan struktur maupun nonstruktur perlu diperhatikan, mulai dari retakan, plafon dan kaca, hingga instalasi listrik, tangga, serta benda berat yang berpotensi jatuh ketika gempa susulan terjadi.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan sebelum meminta pekerja kembali. Jika terdapat dugaan kerusakan struktur, penilaiannya tidak cukup dilakukan secara kasatmata oleh pengelola kantor. Pemeriksaan perlu melibatkan pihak yang memiliki kompetensi sesuai kondisi bangunan.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan adanya berbagai syarat keselamatan di tempat kerja, termasuk mencegah kecelakaan serta menyediakan kesempatan dan jalan untuk menyelamatkan diri ketika terjadi keadaan berbahaya.

Itu artinya, pertanyaan pertama perusahaan setelah gempa seharusnya bukan hanya, “Kapan karyawan bisa kembali masuk?”. Perusahaan juga harus memastikan, “Apakah tempat kerja sudah aman digunakan?”

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Mengalami Bencana Gempa Bumi di Gedung Bertingkat: Ini Cara Menyelamatkan Diri Bagi Pekerja Kantoran

K3 bukan cuma urusan pabrik

K3 sering diasosiasikan dengan pabrik, konstruksi, helm, dan sepatu keselamatan. Padahal, kantor juga merupakan tempat kerja.

Setelah gempa, perusahaan perlu memastikan jalur dan pintu evakuasi dapat digunakan, tangga darurat aman, atau titik kumpul tersedia. Yang lebih penting, karyawan juga harus memahami prosedur ketika gempa susulan terjadi.

Perusahaan juga perlu menentukan siapa yang bertanggung jawab memimpin evakuasi dan memastikan seluruh pekerja sudah meninggalkan bangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemnaker.go.id, BMKG, bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X