Selain itu, penetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini juga diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini tidak berbeda dengan yang diatur dalam SE MENPAN RB 11/2022 yang berlaku pada tahun lalu.
Baca Juga: Kunci Sukses Bisnis Bill Gates: Pilih Teman dan Sahabat yang Baik
Sayangnya, perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak berlaku bagi karyawan swasta. Mengutip Hukumonline.com, di perusahaan swasta pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.
Sesuai pasal 80 UU Ketenagakerjaan, waktu kerja karyawan adalah:
7 jam sehari dan 40 jam 1 seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Selamat menjalankan ibadah puasa dan selamat bekerja untuk para pejuang kantoran!