Baca Juga: Baru Ketahuan, Bos di Cikarang yang Ngajak Karyawati “Staycation” Ternyata Seorang Dosen!
Hak politik atau hak dipilih kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga dicabut selama empat tahun.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak bisa membayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
3. Edhy Prabowo
Bersamaan dengan terjadinya kasus korupsi bansos Covid-19, yaitu pada 2020, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditangkap setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) dari para eksportir benih benur lobster sebesar Rp 25,7 miliar.
Awalnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor. Namun, di Pengadilan Tinggi Jakarta hukumannya diperberat menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Yang Mau Bekerja Sambil Belajar, Yuk, Kumpul Sini di Astra Graduate Program!
Sayangnya, oleh hakim MA (Mahkamah Agung) hukuman kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) itu kembali menjadi hanya 5 tahun penjara. Alasannya ia dianggap memiliki kinerja baik selama menjabat sebagai menteri.
4. Imam Nahrawi
Kali ini giliran Menteri Pemuda dan Olahraga di era Jokowi, Imam Nahrawi, yang terkena kasus korupsi. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, mantan Sekjen DPP PKB ini terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Baca Juga: Pekerjaan Sibuk Kamu Ternyata Bisa Rusak Tidur
Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun dan denda Rp 500 juta.