Meski melarang masyarakat untuk menyebarkan video kelakuan aneh turis asing dan membuatnya viral, Koster mengatakan selama ini pihaknya sudah bergerak cepat menindak turis nakal setelah perbuatan mereka masuk pemberitaan.
“Kami bersama Pak Kapolda, Kanwil Kemenkumham, Imigrasi, itu bergerak cepat. Begitu kami menerima pemberitaan kejadian dari media sosial dan kami langsung bergerak, yang harus dideportasi, (akan) dideportasi, tentu harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Undang-Undang," tegasnya.
Baca Juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi di Bali Mengaku Kasihan dengan Masa Depan Para Pasien
Sejak Januari hingga Mei 2023, pihak Imigrasi Bali sudah mendeportasi 129 WNA dari berbagai negara. Mereka dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran norma di Bali, dan bahkan mantan narapidana.
Selain itu, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali juga akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali. Dengan begitu, setiap tindakan nakal dapat diselesaikan sekaligus, bukan satu per satu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan turis asing dapat berperilaku tertib dan disiplin, serta mematuhi peraturan. Hal ini untuk menjaga citra pariwisata Bali dan nama baik negara mereka. (Elga Windasari)