• Kamis, 28 September 2023

Ini Alasan Kapolda dan Gubernur Bali Larang Viralkan Kelakuan Aneh Turis Asing di Bali

- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:36 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan kelakuan aneh turis asing di Bali. (PMJ News)
Gubernur Bali I Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan kelakuan aneh turis asing di Bali. (PMJ News)

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, beredar video seorang turis asing berjenis kelamin perempuan yang sama sekali tidak mengenakan busana, naik ke panggung pertunjukan tari di Bali, dan merusak pintu di atas panggung.

Video tersebut tentu saja menjadi viral di media sosial. Banyak orang yang menyayangkan hal tersebut dan mengutuk perbuatan si turis asing di Bali.

Namun, Gubernur Bali I Wayan Koster justru mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan kelakuan aneh para turis asing di Bali.

Baca Juga: Daffa Wardhana Belajar Bahasa Bali Langsung di Lokasi Saat Syuting Bukannya Aku Tidak Mau Nikah

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Menurutnya, dengan menyebarkan video, masyarakat justru memfasilitasi turis asing yang berkelakuan nakal atau melanggar ketentuan.

Jika melihat atau mengetahui hal tersebut, Koster meminta masyarakat untuk langsung melapor ke kepolisian, imigrasi, Satpol PP, pecalang, atau dinas pariwisata.

Kapolda Bali berikan peringatan

Pernyataan Koster ini diberikan setelah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memviralkan kelakuan buruk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali.

Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Sebentar Lagi Cuti Bersama, Kapan Sih Waktu Terbaik Pesan Hotel Buat Liburan?

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” ujarnya.

Menurut Putu Jayan, memviralkan kelakuan buruk turis asing atau wisman justru dapat mencoreng citra pariwisata Bali.

“Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan akan kita proses nantinya kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-Undang ITE," jelasnya.

Sudah banyak turis asing yang dideportasi

Halaman:

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Kompas TV, Youtube @Liputan6, Youtube @Kompascom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X