PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, beredar video seorang turis asing berjenis kelamin perempuan yang sama sekali tidak mengenakan busana, naik ke panggung pertunjukan tari di Bali, dan merusak pintu di atas panggung.
Video tersebut tentu saja menjadi viral di media sosial. Banyak orang yang menyayangkan hal tersebut dan mengutuk perbuatan si turis asing di Bali.
Namun, Gubernur Bali I Wayan Koster justru mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan kelakuan aneh para turis asing di Bali.
Baca Juga: Daffa Wardhana Belajar Bahasa Bali Langsung di Lokasi Saat Syuting Bukannya Aku Tidak Mau Nikah
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Menurutnya, dengan menyebarkan video, masyarakat justru memfasilitasi turis asing yang berkelakuan nakal atau melanggar ketentuan.
Jika melihat atau mengetahui hal tersebut, Koster meminta masyarakat untuk langsung melapor ke kepolisian, imigrasi, Satpol PP, pecalang, atau dinas pariwisata.
Kapolda Bali berikan peringatan
Pernyataan Koster ini diberikan setelah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memviralkan kelakuan buruk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali.
Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Sebentar Lagi Cuti Bersama, Kapan Sih Waktu Terbaik Pesan Hotel Buat Liburan?
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” ujarnya.
Menurut Putu Jayan, memviralkan kelakuan buruk turis asing atau wisman justru dapat mencoreng citra pariwisata Bali.
“Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan akan kita proses nantinya kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-Undang ITE," jelasnya.
Sudah banyak turis asing yang dideportasi
Artikel Terkait
4 Lowongan Kerja di PT Kereta Cepat Indonesia China, Bisa Walk In Interview!
Ini Daftar Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Siapa Pemain Argentina yang Tak Bisa Datang?
3 Beasiswa ke Luar Negeri yang Jarang Diketahui, buat yang Ingin Kuliah di Korea, Italia, dan Australia!
Viral Video Pejabat Kantor Staf Presiden Menikmati Bekal dari Istri, Ini Manfaat Bawa Bekal ke Kantor
Tips Menjaga Performa Tubuh Kuat dan Sehat Memasuki 40 Tahun
Pengaturan Meja Kantor Terbaik Menurut Feng Shui, Supaya Hasil Kerja Lebih Maksimal!